Selasa, 02 Juni 2015

SYARAT PENGAJUAN NUPTK BARU 2015

Bagi Guru, Kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Guru dan kepala sekolah berstatus PNS :

  • Memiliki Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau diploma Emapt (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kompertis setempat.
  • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2. Guru bukan PNS disekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki Program studi yang terakreditasi, Bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten Kota.
3. Guru Bukan PNS Disekolah Swasta

  • Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau diploma (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) .
Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tentang persyaratan NUPTK 2015 _1_.pdf

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar