1. Guru dan kepala sekolah berstatus PNS :
- Memiliki Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau diploma Emapt (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kompertis setempat.
- Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki Program studi yang terakreditasi, Bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK pengangkatan dari bupati/walikota/gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten Kota.
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau diploma (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) .
0 komentar:
Posting Komentar